Guru Mampu Melakukan Psiko-Edukatif Dalam Kurikulum 2013 Revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menunjukkan menunjukkan bahwa : “ setiap peserta didik memiliki potensi untuk berkembang secara optimal ”. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual, minat, dan bakat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu menunjukkan perilaku yang sehat dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan adaptasi dan sosialisasi yang baik. Situasi kehidupan pada abad ke-21 ini sangat penuh tantangan dan persaingan di samping tersedianya peluang bagi yang memiliki kompetensi hidup, berupa kapasitas fisik, mental, serta intelektual. Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak ha...